F. Pasal Yang Dilanggar


Pelaku kejahatan skimming dijerat dengan:
1.    Pembuktian Mengenai Pencurian Dana Nasabah Bank melalui Modus Penggandaan Kartu ATM (Skimmer) dihubungkan dengan Pasal 363 ayat (5) kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Undang- Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada kasus pencurian dana nasabah melalui modus skimmer, pelaku dapat dikenakan atau dijerat dengan pasal 363 ayat (5) KUHP yaitu pencurian dengan menggunakan kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa :
“Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakannperluasan dari alat bukti yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia”.
2.    Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

0 komentar: