F. Pasal Yang Dilanggar
Pelaku kejahatan skimming dijerat dengan:
1. Pembuktian Mengenai Pencurian
Dana Nasabah Bank melalui Modus Penggandaan Kartu ATM (Skimmer) dihubungkan dengan Pasal 363 ayat (5) kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Juncto Undang- Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Pada
kasus pencurian dana nasabah melalui modus skimmer,
pelaku dapat dikenakan atau dijerat dengan pasal 363 ayat (5) KUHP yaitu
pencurian dengan menggunakan kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan
palsu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Pada Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik menyebutkan bahwa :
“Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
merupakannperluasan dari alat bukti yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku
di Indonesia”.
2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.
15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis
tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
Penyidik dapat meminta kepada bank yang
menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang
dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang
diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
0 komentar: