b. Ibu Rumah Tangga Dalangi Kasus Pembobolan Dengan Modus Skimming Kartu ATM
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan kartu atau
skimming ATM. Dua pelaku, Rini
Utami dan Wempi Setioadi telah diamankan polisi di Sumur Batu, Jakarta Utara, Sabtu
(26/3/2016).
Pengungkapan kasus ini dilakukan aparatunit 4 subdit Resmob
DitreskrimumPolda
Metro Jaya yang
dipimpinan Kompol Teuku Arsya Khadafi. "Kami menangkap dua tersangka
tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pemalsuan (skimming ATM)" kata Kepala Unit IV
Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda
Metro Jaya,
Kompol Teuku Arsya Khadafi, Minggu (27/3/2016).
Dia menjelaskan, tersangka Rini Utami, selaku ibu
rumah tangga menyediakankartu ATM yang telah digandakan. Dia memberikan
ATM skiming kepada Wempi dan Adit. Wempi dan Adit melakukan transaksi untuk membeli
barang barang elektronik seperti handphone, televisi, dan lain-lain di pusat
perbelanjaan seperti mall di daerah Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Bandung. "Setelah Wempi dan Adit
berbelanja di pusat perbelanjaan, mereka menyerahkan kepada Rini untuk dijual
kepada penadah.Hasil dari kejahatan dibagi para tersangka sesuai peran,"
kata dia.
Aparat kepolisian mengembangkan kasus ini termasuk
mencari tersangkaAdit yang hingga kini masih belum ditangkap. Untuk sementara, para pelaku mendekam
di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan atau 263 KUHP.
Turut disita barang bukti berupa 26 kartu ATM yang telah digandakan (skimming), 1 televisi merk samsung, 1
hexos, 1 buah laptop, 6 unit handphone, uang tunai Rp 1.349.000, 1 key BCA, 2
box bold, 10 buku tabungan. Kemudian, 4 buah masker, 1 modem bandluxe, 3
flashdisk, 3 dompet, 1 topi, 3 kartu ATM kondisi terpotong/tergunting, 1
kemejamotif kotak kotak, 35 hologram kartu ATM, 1 slip pembayaran, 4 kartu tanda
penduduk, 1 buku catatan, 4 micro sd, 3 kartu perdana, 1dan 1 unit mobil Toyota
avanza.
0 komentar: